Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.513/3547/021/2010
info siskaperbapo / 2011-12-15
Pemerintah Provinsi Jatim berhasil memfasilitasi terjadinya kesepakatan di kalangan pelaku industri gula dalam menetapkan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen dengan patokan Rp10.000 per kilogram. Kesepakatan itu disahkan dalam Surat Keputusan No.513/3547/021/2010 yang diteken Gubernur Jatim Soekarwo pada Senin (8/3/2010).