2015, Kemendag Anggarkan Rp997 M untuk Revitalisasi Pasar
info siskaperbapo / 2015-02-17

Revitalisasi pasar itu tidak sekadar perbaikan fisik, tetapi juga adanya pembinaan manajemen pengelolaan pasar. Dengan begitu pasar tradisional lebih didorong menjual produk lokal yang jadi potensi daerah.

Ke depan, penjual akan dimitrakan dengan pemerintah daerah untuk membantu pedagang pasar. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai meresmikan Pasar Bulu yang telah direvitalisasi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2014).

Rachmat menyatakan, kementeriannya tiap tahun melakukan revitalisasi pasar. Selama empat tahun terakhir sebanyak 505 pasar tradisional sudah direvitalisasi sampai Desember 2014.

Dananya berasal dari dana alokasi khusus dan tugas pembantuan APBN Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Besarnya setiap pasar berbeda, tergantung kondisi pasar, biaya (revitalisasi) sekitar Rp2 miliar-Rp20 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan pada 2015 ada anggaran Kemendag sebesar Rp307 miliar untuk 37 pasar dari dana tugas pembantuan, yang tersebar di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa. Kemudian, ditambah alokasi dana Rp690 miliar untuk 335 pasar dari dana alokasi khusus, totalnya mencapai Rp997 miliar.

"Dalam waktu dekat, di Papua juga akan ada lima pasar yang dibangun, di kabupaten kotamadya Jayapura, Wamena, dan Fakfak," tukasnya. Tidak hanya itu, ada juga bantuan dari kementerian lain, misalnya pasar ikan, pasar tani.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan-bantuan pasar. Ke depan akan ada rencana internasional task force yang dipimpin oleh Kemendag. "Kita berharap ada bantuan dana lagi sehingga bisa mencapai 1.000 pasar dalam setahun di 2015," ucap Rachmat.

Sebagai tambahan, terdapat kriteria pasar yang akan direvitalisasi. Kriteria utama pasar itu sama sekali belum pernah mendapat bantuan, 50 persen dari pasar yang akan direvitalisasi telah berumur 25 tahun. Kriteria lain yaitu pasar yang pernah mengalami bencana seperti banjir dan kebakaran. Lalu, pasar-pasar di daerah tertinggal dan dekat-dekat perbatasan (wilayah terluar).

Sementara itu, belum lama ini Kemendag juga telah mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang maka belum boleh untuk membangun toko modern seperti minimarket, supermarket dan department store.

Menteri Perdagangan mengatakan, memang aturannya saat ini Pemda diatur bahwa antara pasar tradisional dan ritel modern harus berjarak dan juga akan dibagi per zona.

"Moratorium ritel modern, dalam peraturan Perpres 112/2007 dan Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 disebutkan, setiap membangun swalayan harus ada persyaratan memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) turunan dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang harus dalam Perda. Kalau tidak ada itu maka tidak layak dan tidak boleh membangun toko modern," tukas Rachmat.

Mendag menegaskan, toko modern yang melanggar aturan akan dicabut surat izinnya. "Kita merekomendasikan pada pemerintah kota untuk mencabut izin itu, kalau tidak mempan itu akan mendapat sanksi pidana," ucapnya.

Tidak hanya itu, dari 442 lebih kabupaten kota, hanya beberapa daerah yang memiliki RDTR. Sedangkan bagi toko yang sudah terlanjur berdiri, Kemendag ingin agar izinnya untuk dilengkapi, bila tidak maka toko akan ditutup. "Tidak boleh ada bangun toko modern kalau belum ada RDTR," ujarnya.

Sebagai contoh, Rachmat mengatakan kementeriannya telah mendata 1.800 lebih toko modern di DKI Jakarta, terdapat 37 toko yang belum memiliki izin, sudah disurati Pemda untuk fokus membenahi itu.

Yang menangani ada di pemerintah kabupaten kota, sebab kabupaten kota tahu persis mana daerah yang komersial. "Intinya, kalau di satu lokasi sudah berdiri toko modern, jangan sampai ada lagi yang lain, jangan saling mematikan, skala ekonominya jadi mengecil, jangan berdekatan," pungkas Rachmat.

Sumber:metrotvnews.com
Berita & Informasi
2020-07-07

Langkah-Langkah Yang Telah di Lakukan Pengelola Pasar di Kabupaten Pacitan dalam menghadapi Pandemi COVID-19

Langkah-Langkah Yang Telah di Lakukan Pengelola Pasar di Kabupaten Pacitan dalam menghadapi Pandemi COVID-19 Melakukan Penyemprotan desinfektan sec...
2020-05-04

Tren Perkembangan  harga  beberapa barang  kebutuhan pokok di Jawa Timur, Relatif Stabil bahkan cendrung  menurun

Harga bahan pokok di Jawa Timur stabil menjelang Lebaran 2020.Hasil pnauan di beberapa Pasar di Jawa Timur masih terkendali dan pasokan aman serta tid...
2019-10-17

Pergerakan harga komoditi bawang di Jawa Timur relatif stabil

Tren perkembangan harga untuk komoditi bawang di Jawa timur selama 30 hari terakhir relatif stabil,  Dari pantauan siskaperbapo, Informasi har...
2019-10-16

Statistik aktifitas siskaperbapo periode oktober 2019

Dari catatan log sistem siskaperbapo tanggal 15 oktober 2019 dapat dilihat dari traffic viewed terdapat 10599 pengunjung unik, 19760 jumlah pengunjung...