PASAR BELIMBING


FotoSejarah Pendirian Pasar :

Pada awalnya ada sekelompok orang penjual ikan dan penjual bahan makanan pokok lainnya dipinggir jalan sekitar lokasi Pasar Blimbing saat ini kemudian para pedagang keliling penjual kain dari sedayu/ Gresik yang datang tiap- tiap hari Pasaran kliwon, berjualan di Pasar Blimbing, dan selanjutnya oleh Desa mulai dibuatkan tempat dan mulai dikenakan retribusi.

Sekitar tahun 1950 an, kondisi Pasar Blimbing sedikit mulai ramai termasuk adanya pedagang di Pasar Blimbing atau berada ditepi jalan, karena banyak pedagang yang berjualan di tepi sehingga mengakibatkan terganggunya ketertiban umum maka sekitar pada tahun 1968 direlokasi ke dalam lokasi Pasar.

Pada tahun 1997 terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan maka Pengelolaan Pasar Blimbing diambil alih oleh Pemerintah Daerah.

Alamat Pasar :

Jalan Raya deandles No.50, Semangu, Blimbing, Kec. Brondong, Kabupaten Lamongan

Jam Operasional :

Jam 06.00 WIB s.d 13.55 WIB

Luas Pasar :

  • Luas Tanah        : 8120 m²
  • Luas Bangunan : 3886 m²
  • Luas Kantor       :     35 m²

Jumlah Kios/ Los :

  • Total Kios dan Los : 607 Unit

Jenis barang yang diperdagangkan :

  • Kelontong/peracangan
  • Sembako
  • Makanan/minuman
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Ikan
  • Daging
  • Sayur - mayur
  • Buah
  • Dll