Sejarah Pendirian Pasar :
Pada awalnya ada sekelompok orang penjual ikan dan penjual bahan makanan pokok lainnya dipinggir jalan sekitar lokasi Pasar Blimbing saat ini kemudian para pedagang keliling penjual kain dari sedayu/ Gresik yang datang tiap- tiap hari Pasaran kliwon, berjualan di Pasar Blimbing, dan selanjutnya oleh Desa mulai dibuatkan tempat dan mulai dikenakan retribusi.
Sekitar tahun 1950 an, kondisi Pasar Blimbing sedikit mulai ramai termasuk adanya pedagang di Pasar Blimbing atau berada ditepi jalan, karena banyak pedagang yang berjualan di tepi sehingga mengakibatkan terganggunya ketertiban umum maka sekitar pada tahun 1968 direlokasi ke dalam lokasi Pasar.
Pada tahun 1997 terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan maka Pengelolaan Pasar Blimbing diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
Alamat Pasar :
Jalan Raya deandles No.50, Semangu, Blimbing, Kec. Brondong, Kabupaten Lamongan
Jam Operasional :
Jam 06.00 WIB s.d 13.55 WIB
Luas Pasar :
Jumlah Kios/ Los :
Jenis barang yang diperdagangkan :