Sejarah Pendirian Pasar :
Pasar Krian bergerak dalam bidang jasa dan barang yaitu menyediakan lahan untuk berjualan bagi para pedagang dan tempat transaksi antara pedagang dan pembeli. Pedagang yang berjualan dikenakan wajib rettribusi pelayanan sesuai dalam PERBUP No. 22 Tahun 2017, maka dari itu Pasar Krian ingin meningkatkan pelayanan dan pendapatannya yang bersaing dengan 19 (sembilan belas) unit pasar di bawah naungan Disperindag Kabupaen Sidoarjo.
Pasar Krian berdiri mulai tahun 1937 yang mengalami beberapa renovasi yaitu :
Alamat Pasar :
Jl. Basuki Rachmad No.11, Kel. Krian, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo
Area Pasar :
Adapun batas - batas Pasar Krian sebagai berikut :
Jam Operasional :
Jam 01.00 WIB s/d 22.00 WIB
Luas Pasar :
Jumlah Kios/ Los :
Jenis barang yang diperdagangkan :
Fasilitas Umum :