Sebagai bagian dari infrastruktur strategis dalam urat nadi perekonomian nasional, peran pasar tradisional sangatlah signifikan untuk menjalankan berbagai fungsinya, antara lain: memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; meningkatkan kesempatan kerja; menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha UMKM; menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; meningkatkan PAD; dan sebagai salah satu sarana pelestarian budaya setempat; serta hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Namun
demikian, terhitung sejak disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, maka pasar tradisional telah berubah penyebutannya
menjadi Pasar Rakyat, dengan tetap memperhatikan kekhususan pasar rakyat
terkait aspek lokasi yang bersifat tetap berupa toko/kios/los dan
bentuk lainnya serta menjadi tempat jual beli dengan proses tawar
menawar.
Sebelumnya telah terdapat banyak peraturan yang
terkait dengan pembangunan maupun pengelolaan pasar tradisional, seperti
PP No. 112/2007 tentang Penataan da pembinaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko modern; Permendag No. 48/2013 tentang Pedoman
pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan; Permenkes No.
15/2013 tentang Fasilitas khusus menyusui dan memerah ASI; Kepmenkes
No. 519/2008 tentang Pedoman penyelenggaraan pasar sehat; Permen PU No.
30/2006 tentang Pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan
gedung dan lingkungan.
Dukungan secara politis juga telah
muncul semenjak Kabinet Kerja dilantik pada tanggal 27 Oktober 2014 oleh
Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yakni dari Menteri Perdagangan, Rahmad
Gobel, untuk mengembangkan 5000 pasar rakyat dalam tempo lima tahun ke
depan.
Memperhatikan berbagai peraturan tersebut dan
kebijakan nasional dari Kabinet Kerja, ditambah dengan munculnya
keinginan untuk memperbaiki pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih baik
lagi, khususnya pada saat revitalisasi/peremajaan pasar yang sudah ada
maupun pada saat pembangunan pasar baru, maka beberapa pihak mengajukan
inisiatif agar disusun SNI Pasar rakyat, agar tersedia sumber acuan
bersama bagi semua pemangku kepentingan.
Inisiatif tersebut
kemudian diakomodasi oleh Panitia Teknis (PT) Perumusan SNI 03-03 Jasa
bidang Perdagangan dengan mengajukan Program Nasional Perumusan SNI
(PNPS) Pasar rakyat ke BSN dan saat ini telah memasuki tahapan proses
pembahasan konsep rancangan SNI Pasar rakyat.
Ruang lingkup
dari rancangan SNI ini akan fokus pada sisi pemenuhan terhadap
persyaratan yang akan meliputi: persyaratan umum, persyaratan teknis dan
persyaratan pengelolaan yang harus dimiliki oleh pasar rakyat.
Persyaratan umum antara lain akan meliputi pertama, lokasi pasar,
terkait aspek legalitas, kemudahan akses oleh pelanggan, lokasi bebas
banjir dan ancaman bencana tanah longsor; dan kedua, kebersihan dan
kesehatan, terkait fasilitas dan peralatan ruang dagang serta fasilitas
pendukung pasar .
Adapun persyaratan teknis akan meliputi
aspek 1) ruang dagang; 2) aksesibilitas dan zonasi, termasuk didalamnya
penyediaan area parkir dan area bongkar muat barang serta ukuran koridor
antar toko/kios/los; 3) ketersediaan pos ukur ulang dan sidang tera
ulang; dan 4) fasilitas umum, yang meliputi: pengaturan ketersediaan
kantor pengelola; toilet; ruang menyusui, kamera keamanan, ruang
peribadatan, pos kesehatan, pos keamanan dan area penghijauan; 5) elemen
bangunan; 6) keselamatan bangunan; 7) pencahayaan; 8) sirkulasi udara;
9) sistem drainase; 10) ketersediaan air bersih; 11) pengelolaan air
limbah; 12) pengelolaan sampah; dan 13) dukungan sarana telekomunikasi.
Sementara
itu persyaratan pengelolaan pasar rakyat akan mencakup pemenuhan
terhadap aspek: 1) azas pengelolaan pasar; 2) tugas pokok dan fungsi
pengelola pasar; 3) prosedur kerja pengelola pasar; 4) SDM pengelola
pasar; 5) pemberdayaan pedagang; dan 6) pembangunan/pengembangan pasar.
Semua
isu tersebut diatas dibahas dalam rapat teknis pertama dari PT 03-03
yang diselenggarakan oleh sekretariat PT 03-03: Direktorat
Standardisasi, Kementerian Perdagangan, di Jakarta tanggal 11 November
2014. Selain anggota PT 03-03 dan BSN, hadir juga undangan lainnya,
wakil dari berbagai instansi/organisasi seperti: Direktorat Penataan
Pembangunan dan Lingkungan Kemen PU; Direktorat Pengembangan Permukiman
Kemen PU; Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes; Asdep urusan Produktivitas
dan Mutu Kementerian Koperasi dan UKM; PD Pasar Jaya; PD Pasar Surya;
Pengelola Pasar Daerah Solo; maupun dari beberapa direktorat teknis
terkait dilingkungan Kemendag seperti Direktorat Bahan Pokok dan Barang
Strategis; Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi; Direktorat Bina
Usaha Perdagangan; Direktorat Metrologi; dan Direktorat Pengembangan
Mutu Barang.
Diharapkan pembahasan rancangan SNI Pasar rakyat
ini akan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,
untuk kemudian akan diproses dahulu ke tahapan Jajak Pendapat bagi
seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan menjadi SNI.
Proses jajak pendapat akan menggunakan media Sistem Informasi SNI
(SISNI) yang dapat diakses di web BSN : www.bsn.go.id (HKS)